Skip to main content
Haluoleo

Primkop AU Tegaskan Tak Ada Larangan Operasional Taksi Daring di Bandara Haluoleo, Asal Penuhi Syarat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Beberapa hari belakangan viral sebuah video yang dibagikan di media sosial TikTok oleh seorang perempuan yang mengeluhkan tidak adanya layanan operasional taksi dalam jaringan (daring) atau online taxi di Bandara Haluoleo Kendari.

Menanggapi hal itu, Koperasi Primer (Primkop) Lanud Haluoleo selaku pengelola transportasi darat di Bandara Haluoleo Kendari menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam pelayanan bagi penumpang pesawat di Bandara Haluoleo, khususnya terkait layanan taksi daring.

Ketua Primkop Lanud Haluoleo, M Zainal secara tegas mengatakan, tidak adanya layanan taksi daring di Bandara Haluoleo bukan disebabkan oleh pelarangan operasional oleh pihak Primkop ataupun TNI AU.

Zainal menjelaskan, Primkop Lanud Haluoleo sangat terbuka terhadap aplikator atau perusahaan taksi daring yang berminat untuk beroperasi di Bandara Haluoleo.

”Terkait taksi online, sebenarnya kami tidak pernah melarang korporat atau perusahaan yang ingin bekerja sama dengan pihak bandara dan koperasi untuk membuka layanan armada di sini,” kata M. Zainal, Senin (19/1/2026).

Zainal membeberkan, pada periode 2023 hingga Mei 2025, di Bandara Haluoleo pernah ada layanan taksi daring dari Grab. Namun, pihak Grab kemudian memutuskan untuk menghentikan operasionalnya di Bandara Haluoleo karena alasan internal perusahaan. Hingga saat ini, pihak koperasi masih melakukan komunikasi dengan penyedia jasa lain, termasuk Maxim, namun belum ada kesepakatan resmi.

Syarat Operasional Taksi Daring di Bandara Haluoleo

Zainal menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh aplikator atau perusahaan jasa taksi daring jika ingin beroperasi di Bandara Haluoleo, di antaranya adalah harus membuka konter di area Terminal Kedatangan.

Lalu syarat kedua adalah penyiapan dan penataan area parkir untuk armada taksi daring tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketertiban, keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang pesawat, tanpa terkecuali.

Pemenuhan syarat-syarat itu juga diperlukan untuk menjamin keamanan bagi seluruh pihak terkait, terutama dalam hal pendataan keluar masuknya armada, pengemudi, dan penumpang. Hal ini mengingat area Bandara Haluoleo merupakan civil enclave atau area sipil yang beroperasi di atas lahan pangkalan militer, dalam hal ini TNI Angkatan Udara.

Faktor keamanan menjadi alasan utama kewajiban pendaftaran bagi angkutan yang mengambil penumpang di area bandara. Dengan terdaftar di koperasi, identitas kendaraan dan pengemudi dapat dipantau. Hal ini memudahkan penanganan jika terjadi komplain atau permasalahan di perjalanan.

Terkait dengan pengantaran penumpang ke Bandara Haluoleo, Zainal juga menegaskan tidak ada larangan bagi taksi daring seperti Grab, Maxim, atau Gocar untuk mengantar penumpang ke Bandara Haluoleo.

​”Kalau mengantar tidak ada masalah, setiap hari banyak. Yang dilarang adalah jika mereka mangkal atau mengambil penumpang tanpa ikatan kerja sama resmi. Kami ingin semua terdaftar agar tertata dan tertib,” jelasnya.

Saat ini, Primkop Lanud Haluoleo telah menyiapkan konter resmi di area terminal kedatangan. Penumpang diimbau untuk menggunakan layanan transportasi melalui konter tersebut demi menjamin keamanan dan kepastian harga.

​”Harga sudah terdaftar sesuai dengan zona wilayah tujuan. Kami harap penumpang langsung menuju konter resmi yang telah tersedia,” pungkasnya.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.