Skip to main content
VDNI

Polisi Diminta Bentuk Tim Khusus Selidiki Dalang Kerusuhan di VDNI

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta membentuk tim khusus (Timsus) untuk melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mencari tahu siapa dalang di balik kerusuhan di PT VDNI yang terjadi pada 14 Desember 2020 lalu.

 

Permintaan itu disampaikan oleh Gerakan Muda Nusantara (Gema Nusa) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda pada Senin (21/12).

 

"Ada beberapa tuntutan kami, dan yang pertama adalah kami mendesak pihak Polda membentuk tim khusus untuk menyelidiki otak di balik kericuhan demo buruh di PT VDNI," jelas koordinator aksi Gema Nusa, Muhammad Gustam.

 

Selain itu, Gema Nusa juga meminta pihak Polda agar meminta keterangan Pemda Konawe terkait transparansi rekrutmen tenaga kerja lokal (TKL), termasuk oknum-oknum yang ditunjuk sebagai pengelola rekrutmen yang diduga mengendalikan buruh di PT VDNI.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan bahwa pihaknya profesional dalam menangani kasus kericuhan di PT VDNI.

 

Menurut Ferry, langkah yang ditempuh pihaknya tetap berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan profesional.

 

"Artinya, setiap apa yang kami lakukan itu berdasarkan hasil dari penyelidikan. Termasuk di dalamnya mengungkap dalang kericuhan tersebut. Tapi, tetap berdasarkan pada hasil lidik," katanya.

 

Ferry mengungkapkan, sejauh ini Polda Sultra sudah menetapkan 12 tersangka dalam kerusuhan tersebut.

 

"Jumlah itu bisa saja bertambah, tergantung hasil penyelidikan. Penyelidikan sampai saat ini masih berlangsung," pungkasnya.

 

Diketahui, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pekerja di PT VDNI berujung ricuh pada Senin (14/12) lalu. Dalam kericuhan tersebut, sejumlah bangunan, dump truk, dan alat berat perusahaan dibakar massa.

 

Pihak perusahaan mengonfirmasi bahwa pabrik pemurnian nikel itu mengalami rusak parah, dan berdampak buruk bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.