HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan proyek pemerintah. Dalam kasus tersebut, seorang warga berinisial H.Y. mengalami kerugian mencapai Rp588,1 juta.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, dalam perkara ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial F.A., 41 tahun, dan W.A., 38 tahun.
Kasus tersebut terjadi di Kota Kendari pada Januari 2026. Polisi mengungkap, para tersangka diduga menggunakan identitas palsu dan menjanjikan sejumlah proyek yang diklaim berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Salah satu proyek yang ditawarkan kepada korban yakni proyek pembangunan pengaman pantai di Tondowolio, serta proyek di kawasan Kampung Bajo Anaiwoi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, yang disebut menggunakan anggaran Kementerian PU.
Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, tersangka meyakinkan korban bahwa proyek tersebut dapat diperoleh dan diurus melalui mereka. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer ke beberapa rekening atas arahan tersangka. Total uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp588.100.000.
Namun, proyek yang dijanjikan tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh kontraktor lain. Sementara uang yang telah diserahkan korban hingga kini tidak dikembalikan.
"Modusnya menggunakan identitas palsu dan menjanjikan sebuah proyek yang dikeluarkan oleh kementerian," kata Edwin.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah KTP palsu, tiga unit telepon seluler, serta satu buah stempel palsu kementerian. Polisi juga menemukan dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu identitas yang digunakan tersangka F.A. diduga merupakan identitas palsu. Identitas tersebut digunakan saat tersangka menawarkan proyek kepada korban. Tersangka W.A. sempat melarikan diri ke kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan menggunakan kereta api.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan juncto memberikan bantuan pada waktu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP jo. Pasal 21 ayat (1) KUHPidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polresta Kendari masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pemerintah tersebut.
Laporan: ASL