HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche menyampaikan, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Sehingga, kata Jamarin, pihaknya secara bersama-sama dengan personel Ditresnarkoba Polda dan Polsek Watubangga melakukan penyelidikan informasi tersebut.
"Pada Sabtu, 4 Mei 2024, kami melakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika berinisial IS, warga Desa Rano Teta, Kecamatan Watubangga," kata Jamarin.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 6,46 gram, termasuk telefon seluler, timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp2.250.000.
"Saat ini Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyidikan lebih lanjut dengan menerapkan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
AKP Jamarin Riche menegaskan, penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika.