Skip to main content
Kolaka

Polres Kolaka Tangkap Pengedar Shabu, Barang Bukti 1,2 Kilogram

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA --  Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap dua orang pengedar shabu dengan barang bukti sebanyak 1,2 Kilogram

Kedua pengedar yang diamankan berinisial AF (24) dan AA (22) tahun. Para pengedar ini ditangkap di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

"Dua pelaku ditangkap di sebuah rumah pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul  22.30 WITA," ujar Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi saat gelar konferensi Pers, Senin (8/1/2024).

Yosa menerangkan, penangkapan dua pengedar shabu itu berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat.

Usai menerima laporan, ia langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, dua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti shabu.

"Berdasarkan hasil interogasi, peran kedua pelaku yakni AF dan AA sebagai pengedar. Terkait barang bukti shabu diperoleh dari mana, kita masih lakukan pendalaman," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dan AA kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Sementara barang bukti shabu milik kedua pelaku disita, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.