HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari melalui serangkaian pengembangan terhadap para pelaku.
Pengembangan dilakukan setelah polisi mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dan penadahan barang hasil curian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku berinisial ILO dan MEL mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 18 TKP. Sebanyak 14 TKP berada di wilayah hukum Kota Kendari dan empat TKP lainnya berada di wilayah hukum Kabupaten Konawe.
Modus yang digunakan yakni pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian mencari kendaraan korban yang terparkir tanpa dikunci stang.
Setelah menemukan sasaran, pelaku mengambil sepeda motor dengan cara memutus kabel kontak dan menyambungkan soket hingga kendaraan dapat dihidupkan.
Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial IN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan untuk deposit judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Sementara itu, IN mengaku telah menerima sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian dari ILO. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang telah dijual kembali oleh IN kepada sejumlah pihak.
Dalam rangkaian pengembangan tersebut, polisi bergerak ke sejumlah lokasi, termasuk wilayah Morosi, Kabupaten Konawe. Sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil curanmor berhasil ditemukan dan diamankan.
Polisi juga mengamankan beberapa orang yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil curian beserta sejumlah barang bukti sepeda motor.
Hingga Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, total 15 unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti dari rangkaian pengungkapan 18 kasus curanmor tersebut.
Sebanyak empat unit sepeda motor di antaranya telah diserahkan kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi.
Keempat kendaraan tersebut masing-masing Yamaha Mio M3 warna hitam, Honda CRF warna hitam, Yamaha Mio M3 warna hitam, serta Honda Scoopy warna silver hitam.
Kompol Welliwanto Malau mengatakan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan lainnya.
“Kami juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, termasuk dalam jaringan penadahan kendaraan hasil pencurian,” ujar Welliwanto.