Skip to main content
PPKM

PPKM Mikro di Kendari Diawali Sosialisasi Selama Dua Hari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid yang makin parah, pemerintah pusat mengeluarkan penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di beberapa kota di luar Jawa - Bali.

Melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartato mengisyaratkan bahwa, dari ke 43 kota yang masuk PPKM Mikro tersebut, Kota Kendari adalah salah satunya dan dimulai dari tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Menyikapi penetapan tersebut, Nur Endang Abas selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi mengatakan, hasil dari rapat yang digelar bersama Pemprov dan Pemkot menegaskan bahwasanya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari siap menerapkan PPKM Mikro. Namun, sebelum penerapan secara ketat di Kota Kendari akan ada pemberitahuan persuasif terlebih dahulu.

"Kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat sampai dua hari ke depan,” ucapnya pada Selasa (6/07/21).

Nur juga menghimbau, walaupun masih dalam tahap sosialisasi tetapi sebelas poin yang diterapkan tersebut harus tetap dipatuhi karena tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari wabah.

"Kita mengedukasi dulu ke masyarakat, kita peringatkan dulu secara persuasif. Jika setelah sosialisasi ini masih melanggar maka akan ada sanksinya," paparnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar Mengatakan bahwa, selama dua hari akan sosialisasi dimasyarakat. Setelah itu, maka akan diperketat.

"Satgas Pemprov dan Pemkot akan turun bersama di lapangan untuk sosialisasi. Mengenai sanksi, dari surat edaran Walikota itu tidak ada. jadi, merujuk pada SK Gubernur agar satu kordinator," kata Nahwa.

Berikut sebelas poin yang harus diterapkan saat diberlakukan PPKM Mikro:

1. Kegiatan tempat kerja/ perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor (WFO) hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat) bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Pusat perbelanjaan mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (MAR)

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.