HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang personel polisi bernama Bripka Arifin T pada Sabtu (25/11/2023).
Arifin yang menjabat sebagai Bintara Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara ditangkap ditangkap terkait kasus penembakan empat warga nelayan di Laonti, Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara KBP Mochammad Sholeh mengatakan Bripka Arifin langsung ditahan di tempat khusus (patsus) selama tiga puluh hari untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, dipatsus. Satu anggota Ditpolairud diamankan dalam rangka pemeriksaan atas nama Bripka A (Arifin), jabatan Bintara Ditpolairud Polda Sultra,” kata Sholeh via WhatsApp, pada Sabtu (25/11/2023).
Tak hanya menangkap Bripka Arifin, Propam Polda Sultra juga menyita sepucuk senjata api laras panjang jenis SS1V5 Pindad, dan sebuah magazen berisi tiga butir peluru.
Sebelumnya, empat nelayan bernama Maco (39), Putra (17), Ilham alias Alung (17), dan Juswa alias Ucok (17) ditembak aparat Ditpolairud Polda Sultra, pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.00 Wita.
Maco meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di dada sebelah kanan tembus ke belakang. Pria 39 tahun ini juga mengalami luka sayatan di pergelangan tangan kanan dan lutut kanan.
Sementara Putra menderita luka tembak di pinggul sebelah kiri. Ilham mengalami luka tembak di bagian paha. Korban keempat yakni Ucok alias Juswa mengalami luka tembak di dada sebelah kanan.
Direktur Polairud Polda Sultra KBP Faisal Napitupulu mengatakan, keempat nelayan itu diduga memiliki bahan peledak yang akan digunakan untuk membom ikan.
"Diduga masalahnya karena nelayan yang sedang bom ikan," ujar Faisal kepada awak media di Rumah Sakit Santa Anna pada Jumat (24/11/2023).