Skip to main content
RMI

PT RMI Klaim Telah Lunasi Tunggakan Pajaknya pada Negara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktur PT Rockstone Minning Indonesia (RMI), IS telah melunasi seluruh tunggakan pajak yang sempat di tunggaknya. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Amirullah Arsyad dalam siaran persnya.

"Klien kami telah melunasi pembayaran pajak pokok dan denda senilai Rp2,1 Milyar. IS sebagai tersangka dalam kasus manipulasi Pajak PT RMI sedari awal kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Sulselbrata," tuturnya.

"Bahkan sedari awal pemeriksaan klien kami telah melunasi pajak pokok yang ditetapkan oleh Penyidik sebagai kerugian negara yang mesti dibayarkan, seluruh tahapan kami kooperatif hingga kemarin (Selasa, 23/3/2024) kami melunasi pajak denda senilai 936 Juta Lebih saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari," jelas Amir, sapaan akrabnya.

Amir kembali memaparkan bahwa terkait pengembalian kerugian negara dan denda di sektor Perpajakan yang di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dilaksanakan oleh Direktur PT RMI, IS. Sebagai tahap pemberhentian penyidikan dan atau penuntutan demi alasan pemulihan kerugian negara (Recovery).

"Klien kami sudah menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (1) dan (2) terkait dengan pengembalian kerugian negara di sektor perpajakan ditahap Penyidikan sebelum berkasnya di limpah di Pengadilan," terangnya.

"Merujuk pada pasal tersebut sudah seharusnya penyidikan kasus yang menimpa klien saya dihentikan karena sudah mengganti semua kerugian negara pada sektor pajak dan dendanya dan itu sesuai perintah Undang-Undang," jelas Amir.

Lanjut Amir menegaskan, agar tersangka lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera ditangkap.

"Kami harap BJ dikejar dan penyidik bekerja maksimal menangkap orang bersangkutan dan kami juga menegaskan informasi yang simpang siur dan menggiring opini dan narasi sesat seolah klien kami belum menyelesaikan kewajibannya," tutupnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.