Skip to main content
Tiran

PT Tiran Mineral Bebas Beraktivitas dan Tak Tersentuh Hukum, Aktivis Lingkungan: Dibekingi Mantan Menteri

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sudah hampir dua bulan lamanya PT Tiran Mineral melakukan aktivitas penambangan ore nikel di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Perusahaan berdalih aktivitas di sana adalah dalam rangka membangun smelter nikel. Tetapi, fakta di lapangan menunjukkan mereka aktivitas penambangan ora nikel tersebut.

Aktivis lingkungan dari Front Masyarakat dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara, Pembaharu Lingkungan Hidup dan Jatam Sultra menuding pemerintah daerah Sulawesi Tenggara tutup mata terhadap aktivitas penambangan ore nikel yang dilakukan PT Tiran Mineral karena perusahaan itu dimiliki oleh seorang mantan menteri.

"Ada apa ini sehingga Pemprov Sultra maupun aparat penegak hukum takut untuk mengambil tindakan," ujar Alamsyah, Ketua FMM Sultra saat berunjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Senin (5/7/2021).

Alamsyah mengatakan, PT Tiran Mineral menyatakan telah memiliki izin pembangunan smelter dan izin melakukan penambangan ore nikel. Tetapi, mereka tidak mampu menunjukan keberadaan izin tersebut.

"Mereka  justru terkesan menyembunyikan izin tersebut. Olehnya itu kami dari Jatam Sultra dan PLH meminta kepada pparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk melakukan sidak ke lokasi penambangan PT Tiran Mineral," ucap Alamsyah.

Ia juga neminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memanggil jajaran Direksi PT Tiran Minerai dan meminta dokumen perizinan yang dimiliki dipublikasi seluas-luasnya.

"Kami juga meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki PT Tiran Mineral dan mempublikasi untuk diketahui khalayak umum," tegasnya.

Selain itu, massa juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sultra untuk memeriksa izin Pelabuhan khusus yang dimiliki PT Tiran Mineral dalam melakukan aktivitas pemuatan ore nikel. 

"Mendesak kepada PT Tiran Mineral untuk menyetop aktivitas penambangan ore nikel di Desa Waturambaha dan mendesak Mabes Polri untuk menutup sementara aktivitas PT Tiran mineral sampai PT Tiran mineral dapat membuktikan kepemilikan izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," tukas Alamsyah.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Humas PT Tiran Mineral, La Pili mengatakan bahwa perusahaannya telah memiliki izin lengkap.

"Berkaitan dengan aktifitas pembanguan smelter tersebut semua legalitas seperti IUP, Izin Industri, IPPKH, IUPKI, dan segala izin lainnya semuanya sudah ada dan telah lengkap dipenuhi," kata La Pili dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebut, kegiatan terbaru Tiran Group melalui PT Tiran Mineral yang sedang dilakukan saat ini adalah pembangunan smelter berlokasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Laosolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.