Skip to main content
Win

PT WIN Beroperasi di Jalan Nasional, Sudah Ditegur Tapi Masih "Ngeyel" 

HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Perusahaan pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) mendapat teguran. Pasalnya, perusahaan tersebut menggunakan badan jalan nasional tanpa memiliki izin. 

Perusahaan tambang yang beroperasi di jalan Pelabuhan Torobulu, Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan ini memiliki kendaraan besar yang memuat material. Alhasil, jalanan pun licin yang dapat membahayakan pengguna jalan. 

Dikonfirmasi, Balai Pelaksana jalan Nasional Sulawesi Tenggara melalui pejabat yang berwenang Kaur PU Wilayah II, Muhammad Arsyad mengatakan, pihaknya sebenarnya telah tiga kali melayangkan surat peneguran kepada PT WIN. 

Kata Arsyad, teguran tersebut sudah sering dilayangkan karena jika dibiarkan akan mengakibatkan besarnya potensi kecelakaan serta cepat rusaknya badan jalan yang kerap dilalui oleh kendaraan berat (dump truck). 

"Kami sudah surati sebanyak tiga kali dan  ada juga yang sudah direspon oleh direkturnya yang mengatakan siap untuk melakukan perbaikan. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan," kata Arsyad. 

"Saya sendiri yang bawa itu surat, kami juga turut layangkan tebusannya ke Polres Konawe Selatan, Polsek di sana, serta pihak Kecamatan," sambungnya. 

Arsyad juga mengatakan, harusnya pihak perusahaan PT WIN membangun rigid yang bisa membersihkan ban mobil truk sebelum melawati badan jalan agar tidak mengakibatkan licin serta rusaknya badan jalan. 

Sementara itu, di tempat terpisah, saat dihubungi via WhatsApp, Armin salah satu warga Desa Torobulu mengatakan, banyak dump truck yang melintasi jalan umum dan mengakibatkan jalanan aspal menjadi berlumpur dan licin. 

"Banyak truck yang lewat di jalan. Kalau hujan itu berlumpur, kalau panas banyak debunya yang terbang," bebernya. 

Sementara itu, menanggapi pelanggaran tersebut, La Munduru selaku ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat menyayangkan perilaku para penambang yang tidak taat hukum. 

"Regulasi penggunaan jalan umum telah gamblang dijelaskan dalam Permen Nomor 20 Tahun 2010 tentang pekerjaan umum/PRT/M/ pedoman pemanfaatan jalan maupun pembangunan jalan," paparnya. 

"Serta aturan lain yang mendukung adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, semua regulasi sudah diatur di situ," lanjut dia. 

Ketua Umum Barisan Aktivis Sulawesi Tenggara (Bakin Sultra) ini menduga, ada pemufakatan jahat antara Pihak perusahaan PT WIN dengan oknum di pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. 

"Bayangkan pihak Balai Bina Marga sudah melayangkan somasi atau surat teguran sampai tiga kali untuk PT WIN, tapi pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara tidak menyambut itikad baik tersebut," ujarnya. 

Padahal, kata Lamunduru lagi, regulasinya sudah jelas dan ini jika dikelola dengan baik dan benar bisa menjadi penambahan pendapatan daerah yang implikasinya untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara. 

"Jelas ada indikasi, jadi kami mengharap pihak Bina Marga Wilayah 2, pihak DPRD Provinsi Sultra dan pihak Dinas ESDM agar membentuk tim investigasi agar tidak ada lagi kerugian negara," tutupnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.