Skip to main content
PTUN

PTUN Kendari Tolak Sepihak Register Permohonan Perkara Pengacara Tanpa Alasan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kelakuan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, R Basuki Santoso membuat sejumlah pengacara yang memohon perkara di pengadilan pada 17 Desember hingga hari ini, geram.

 

Pria ini dianggap mengambil kebijakan yang tidak benar, lantaran menolak perkara permohonan fiktif positif  tanpa alasan yang jelas. 

 

Kebijakan ketua PTUN Kendari ini dianggap sama saja tak melayani masyarakat. Sebab dia, tak berhak menilai perkara yang belum diuji pokoknya. R Basuki Santoso yang coba ditemui, justru tak mau bertemu wartawan. Dia menolak permohonan sejumlah pengacara, dan berdiam diri dalam ruangannya sendiri. 

 

Pengacara permohonan Fiktif Positif, Dasman SH menduga ada kepentingan dalam penolakan tersebut. Dia heran, permohonannya tak diterima dengan menggunakan dalil yang tak jelas. Menurut Dasman SH, oknum Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ini, bersikap dengan semaunya sendiri tanpa memperhatikan azas hukum yang berlaku. Sebab, semua pihak menilai permohonan tersebut masuk dalam permohonan fiktif positif. 

 

"Cuma dia ini Oknum Ketua PTUN Kendari yang menolak. Ini kan aneh, dasarnya katanya masuk dalam gugatan biasa. Padahal jelas ini tidak punya objek,"tegas Dasman.

 

Dia akan mengambil langkah tegas atas sikap semau-maunya Ketua PTUN Kendari ini. Dia akan melaporkan sikap Ketua PTUN Kendari ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Karena ini sudah melanggar ketentuan. Ketua Pengadilan tidak bisa menolak permohonan, sebelum diuji. Apalagi ini tak masuk dalam pokok Dissmisal. 

 

"Semua orang di Kantornya heran. Cuma dia yang tolak. Ada apa dengan ketua PTUN ini. Kami cuma mencari keadilan. Saya peringatkan, jika ini tetap ditolak maka saya akan laporkan dia (Ketua PTUN Kendari)," ujarnya. 

 

Sementara itu, Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Rachmadi yang dikonfirmasi mengaku bahwa permohonan memang sempat diajukan. Namun, tertolak lantaran sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 8 Tahun 2017. Bahwa surat tersebut pada 17 Desember tak dapat diterima untuk diregister, dengan ketentuan pasal 3 angka 2 huruf d bahwa terkecuali diajukan dengan gugatan biasa.

 

"Kami sesuai dengan ketentuan saja," singkatnya.

 

Adapun Ketua PTUN Kendari tak mau berbicara mengenai hal ini. Dia mengunci pintunya dan tak mau bertemu wartawan. Untuk diketahui permohonan fiktif positif yang diajukan tim Pengacara Fatahilah yakni mengenai kebijakan Pemerintah Sultra yang tak mau memberikan jawaban mengenai pengajuan permohonan status clean and clear IUP PT Dwi Alfa Sejaterah.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.