Skip to main content
Zakat

Resmi Ditetapkan, Besaran Zakat Fitrah di Mubar Tahun Ini Menurun

HALUANRAKYAT.com, MUBAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) La Karimu, Senin 11 April 2022.

Menurutnya, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini berdasarkan harga lokal dan hasil pantauan Disperindag Mubar di sejumlah pasar di tiga wilayah besar  Mubar yakni Lawa raya, Tiworo Raya dan Kusambi raya.

"Penetapan hasil besaran zakat fitrah untuk beras kepala sebesar Rp37 ribu per jiwa, beras super kepala Rp33 ribu per jiwa. Selanjutnya beras biasa atau beras dolog Rp30 ribu per jiwa dan jagung Rp17.500 ribu per jiwa." Jelas La Karimu.

La Karimu menilai, Besaran zakat fitrah tahun 2022 ini turun dibanding tahun 2021 lalu, seperti kategori beras turun satu persen dan hanya jagung yang mengalami peningkatan sebesar dua persen.

“Besaran Zakat Fitrah diantaranya jagung yang mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp15 ribu dan di tahun 2022 menjadi Rp17.500,” tambahnya.

Ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, La Karimu berharap agar masyarakat dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing semenatara untuk baznas kabupaten hanya melakukan pengawasan.

"Baznas Kabupaten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat dan tepat sasaran," tutup La Karimu.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.