Skip to main content
PPKM

Rumah Ibadah Harus Tutup, Diskotik Boleh Buka di Masa PPKM Mikro, Pemkot Kendari Minta Masyarakat Sabar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Salah satu poin Surat Keputusan Walikota Kendari tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kota Kendari memicu polemik di masyarakat. 

Pro dan kontra bermunculan perihal larangan atau peniadaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Namun, di sisi lain, tempat hiburan malam (THM) atau diskotik diberi toleransi oleh pemerintah untuk bisa beroperasi, meski dibatasi hingga jam 20.00 saja. 

Menanggapi polemik itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar angkat bicara. Menurutnya, apa yang menjadi Keputusan Walikota Kendari merupakan turunan dari instruksi pemerintah pusat. 

"Pemkot menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021, dan SK Gubernur Sultra. Isinya persis sama," ujar Nahwa kepada media ini pada Kamis (8/7/2021). 

Dalam menghadapi keadaan ini, Nahwa meminta kepada masyarakat Kota Kendari untuk bersabar dan berdoa agar situasi dan kondisi kembali menjadi lebih baik. 

"Karena itu, masyarakat mohon kita bersabar dan banyak berdoa mudah-mudahan satu minggu ke depan ada penurunan kasus COVID, sehingga bisa kembali beraktivitas seperti semula," imbuhnya.

Ia juga meminta kepada para pengusaha tempat hiburan malam, meskipun dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas, untuk bisa menutup usahanya untuk sementara waktu. 

"Karena itu kita juga minta kepada pengusaha hiburan (THM) sekiranya bisa ikhlas menutup sementara dengan sukarela usahanya sampai tanggal 20 Juli," timpalnya. 

Diketahui, dalam Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 574 Tahun 2021 pada diktum Keenam angka empat disebutkan, kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk "take away" dan pesan antar, dibatasi sampai pukul 20.00 WITA serta tempat hiburan malam dibatasi sampai pukul 20.00 WITA. 

Selanjutnya pada diktum Keenam angka tujuh dinyatakan bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan. 

Dua hal ini menjadi polemik di masyarakat luas. Banyak masyarakat menganggap hal ini tidak adil dan PPKM Mikro cenderung hanya mementingkan aspek perekonomian dan mengesampingkan aspek spiritualitas dan religi serta membatasi hak-hak warga negara di dalam beribadat yang dijamin oleh konstitusi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.