Skip to main content
Konsel

Sakit Hati Hendak Digugat Cerai, Suami di Konsel Tikam Isteri hingga Tewas

HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Peristiwa memilukan terjadi di Desa Lalomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Selasa (18/1/2022).

Seorang lelaki bernama Jamaluddin dengan tega menghabisi nyawa isterinya sendiri yang bernama Hasnawati.

Jamaluddin menikam isterinya sebanyak empat kali hingga akhirnya terluka parah dan meninggal dunia.

Kapolsek Konda, Syafruddin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Jamaluddin terhadap isterinya dilandasi rasa sakit hati.

"Pelaku membunuh isterinya karena sakit hati karena sudah sekian lama tidak ada komunikasi. Diperkirakan sang isteri mengajukan cerai kepada suaminya sehingga suaminya sakit hati dan terjadilah peristiwa pembunuhan," kata Syafruddin kepada awak media ini di kantornya, Selasa (18/1/2022).

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu menjelaskan, anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku tak berselang lama usai kejadian.

"Barang bukti berupa pisau dapur berikut dengan tersangka sudah kami amankan. Terdapat empat tusukan yaitu di perut, lengan, serta dua di dada sebelah kiri dan inilah yang menyebabkan kematian," jelasnya.

Korban Hasnawati merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) guru di SMP Negeri 12 Konsel.

Sementara pelaku Jamaluddin adalah seorang ketua rukun tetangga (RT) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu.

Kepada polisi, pelaku Jamaluddin bertutur bahwa dirinya sebenarnya tak punya niatan untuk membunuh sang isteri.

"Saya tadi ini kebetulan berpapasan dengan isteri saya. Pisau ini saya beli di pasar waktu hari Jumat lalu. Saya rencanakan ipar saya. Memang saya niatkan (membunuh) ke ipar saya, bukan isteri saya," kata Jamaluddin.

Sesaat sebelum peristiwa penikaman terjadi, lanjutnya, ia berpapasan di jalan dengan isterinya. Ia berusaha untuk memberhentikannya dengan cara memepet motor korban.

"Di penjual bunga bonsai, di situlah saya gelap mata. Saya serempet mereka supaya terjatuh. Dia buang motornya dan berteriak sehingga saya gelap mata. Tidak pernah saya niat bunuh isteri saya karena saya ingat juga kebaikannya hanya yang saya mau jadikan target ini adalah ipar saya," jelasnya.

Jamaluddin merasa sakit hati karena selama ini ia tak lagi dapat berkomunikasi dengan sang isteri. Ia menduga sang iparlah yang turut andil dalam keretakan rumah tangganya itu.

"Komunikasi selama ini terputus sejak 19 Oktober 2021. Lalu saya datang ke ipar saya yang tertua minta tolong mediasi, tapi sama sekali tidak ada, kasian saya," katanya lagi.

Polisi masih terus mendalami kasus ini. Kepolisian berencana menggali lebih dalam terkait dengan keterangan pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni pasal 44 ayat 3 KUHP juncto pasal tindak pidana pembunuhan yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.