HALUANRAKYAT.com, JAYAWIJAYA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi menemukan lokasi yang diduga sebagai ladang tanaman ganja di wilayah Kampung Kima, Distrik Kurima, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Temuan tersebut diketahui saat personel Satgas melaksanakan kegiatan pengamanan wilayah pada Senin, 7 September 2026.
Dari lokasi tersebut, personel menemukan sekitar 21.000 batang tanaman yang diduga ganja. Setelah menemukan lokasi, personel langsung melakukan pengamanan area dan pendataan awal terhadap temuan tersebut.
Selanjutnya, temuan dan barang bukti dikoordinasikan serta diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk menjalani pemeriksaan, identifikasi, penyelidikan, dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi, Letkol Inf Muhamad Safril, mengatakan penemuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan wilayah perbatasan untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal.
“Keberadaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Satgas akan terus meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mencegah wilayah perbatasan dimanfaatkan sebagai tempat produksi maupun jalur peredaran barang terlarang,” ujar Muhamad Safril.
Penemuan ladang tersebut juga menjadi perhatian dalam upaya mencegah wilayah perbatasan dimanfaatkan sebagai lokasi produksi maupun jalur distribusi narkotika.
Untuk proses selanjutnya, aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap barang bukti serta mendalami pihak-pihak yang diduga terkait dengan keberadaan ladang tanaman tersebut.
Secara hukum, tindak pidana narkotika tetap menjadi objek pengaturan dan penindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam data yang disampaikan, ketentuan pidana terkait narkotika juga telah disesuaikan dengan berlakunya KUHP nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus temuan ladang ganja ini selanjutnya akan ditangani melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.
Laporan: ASL