41 minutes ago
UHO Dapat Kuota 2.689 Camaba Jalur SNBT, Ini Rinciannya
51 minutes ago
Profesor Ruslin Daftarkan Diri Jadi Balon Rektor UHO
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengedar ganja jaringan Aceh bernama Ridwan (32).
Ridwan ditangkap pada Senin, 21 Desember 2020 di sebuah indekos di Jalan Mayjend S Parman, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.