Skip to main content
KPU

Sepuluh Kandidat Anggota KPU Sultra Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Setelah pelaksanaan seleksi tes kesehatan dan wawancara, Tim Seleksi Anggota KPU Sulawesi Tenggara memperoleh sepuluh besar nama yang diumumkan kepada publik, Jum’at (24/3/2023).

Diketahui bahwa tes kesehatan telah dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2023 dan tes wawancara dilaksanakan pada 20 Maret 2023.

Jamhir Safani, anggota timsel KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan hasil dari akumulasi kedua seleksi tersebut menghasilkan dari 20 besar menjadi sepuluh besar yang selanjutnya sepuluh besar nama diteruskan ke KPU RI untuk diproses lebih lanjut menuju ke lima besar.

“Jadi tes kesehatan itu bersifat determinatif ada tiga yaitu jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba. Ketiganya itu merupakan hasil tes yang dilakukan di rumah sakit Dokter Ismoyo yang mana bekerjasama juga dengan Mabes TNI AD," kata Jamhir.

Selain itu, berdasarkan hasil seleksinya juga ada tiga kategori yang pertama yaitu direkomendasikan, kedua dipertimbangkan dan ketiga tidak direkomendasikan. Sifat determinatif ini maksudnya bagi yang tidak direkomendasikan maka otomatis dinyatakan tidak lulus.

Jamhir juga menjelaskan dari 20 bakal calon tadi itu tidak ada yang berstatus tidak direkomendasikan. Selain itu untuk tes wawancara ada empat komponen yang dinilai yaitu keilmuan, ketatanegaraan, kepartaian dan kelembagaan di penyelenggara pemilu.

Metodenya yaitu perangkingan di mana tim seleksi menilai para calon kemudian nilai yang dari kelima tim seleksi ini digabung dan diakumulasi lalu mereka yang masuk rangking 1 sampai 10 dinyatakan lulus sebagai calon yang diteruskan ke KPU RI.

Adapun nama 10 besar yang akan diteruskan ke KPU RI sebagai berikut:

1. Abdul Rajab (L)
2. Amirudin (L)
3. Asril (L)
4. Awaluddin Ussa (L)
5. Hamiruddin Udu (L)
6. Hazamuddin (L)
7. Muhammad Mu’min Fahimuddin (L)
8. Suprihaty Prawaty Nengtias (P)
9. Syawal Sumarata (L)
10. Wa Ode Nur Iman (P)

Reporter: Samsul

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.