Sepuluh Pegawainya Positif COVID-19, Pengadilan Agama Kendari Ditutup
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari menghentikan seluruh aktivitas pelayanan publik secara tatap muka terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2020.
Penutupan itu berlaku empat belas hari atau hingga tanggal 18 Agustus 2020. Hal ini dilakukan menyusul adanya sepuluh orang pengawai Pengadilan yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
Penututupan itu sesuai arahan dari Dinas Kesehatan Kota Kendari melalui surat rekomendasi nomor 800/2958 tanggal 5/8/2020.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus COVID-19 yang lebih luas mengingt Pengadilan Agama Kelas I Kendari merupakan instansin pelayanan publik.
"Penutupan seluruh kegiatan operasional kantor, menutup pelayanan PTSP, dan melakukan penundaan sidang (untuk isolasi mandiri) selama 14 hari kalender," demikian kutipan surat rekomendasi itu.
Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas COVID-19 Sultra per 10 Agustus 2020 pukul 17.00 WITA, total telah ada 1.020 kasus terkonfirmasi positif di Sultra dimana 289 diantaranya masih dalam perawatan dan 714 pasien telah dinyatakan sembuh.