HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kendari, Sulawesi Tenggara berunjuk rasa menolak wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Direktorat Jenderal (Dirjen) dan satu Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan, Senin (31/1/2022).
Ratusan buruh TKBM yang merupakan anggota dari dua TKBM yakni Tunas Bangsa Mandiri dan Karya Bahari mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor KSOP Kelas II Kendari guna melakukan upaya penolakan.
Pimpinan aksi, Lino menjelaskan, alasan ratusan buruh melakukan pemboikotan aktivitas kantor karena adanya pemutusan kontrak TKBM secara sepihak oleh pemerintah.
"Kami merasa diabaikan selama tiga tahun ini. Banyak buruh tidak memiliki pekerjaan lantaran putus hubungan kerja tersebut. Ada lima ratus orang dari TKBM tidak bekerja kembali," kata Lino.
Pihaknya menuntut hak untuk dipekerjakan kembali. Massa melihat pemerintah provinsi sudah terlalu lama membiarkan masalah ini berlarut-larut.
Aksi massa di depan DPRD tak menemui titik terang. Pasalnya tak satupun wakil rakyat yang mau menemui demonstran.
Massa kemudian bergeser menuju Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Kendari.
Massa mengharapkan pemerintah, DPRD Sultra, serta KSOP Kendari memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan yang dialami ratusan buruh tersebut.