Skip to main content
Masker

Sosialisasi Perwali 47, Camat Kendari Bagikan Seribu Masker

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kecamatan Kendari bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kendari membagi-bagikan seribu masker kepada masyarakat, Rabu (9/9).


Pembagian masker ini dilakukan di dua titik yakni di simpang tiga Masjid-Gereja GPdI dan Pelabuhan Nusantara Kendari.


"Hari ini secara terpadu, KKP Kendari, Danramil, Kapolsek Kendari, dan para lurah se-Kecamatan Kendari, juga dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat terhadap Peraturan Walikota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan," ungkap Camat Kendari, LM Maluadi Poto.

 

Dalam kegiatan pembagian masker ini, juga diselingi dengan sosialisasi 3M dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).


"Ini sesuai juga dengan instruksi presiden. Penggunaan masker adalah perintah, bukan lagi imbauan," jelasnya.


Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, seluruh warga yang berada di  Kota Kendari diwajibkan menggunakan masker dalam kegiatan yang terdapat interaksi fisik dan sosial. Jika tidak, sanksi berupa denda akan diberikan kepada warga yang melanggar.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.