HALUANRAKYAT.com, JAKARTA --Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) Tahun 2024 yang digelar di Taman Fatahillah, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Kegiatan AWBI dilaksanakan sebagai upaya melindungi Warisan Budaya melalui Pengamanan, Publikasi, serta memberikan Penghargaan Atas Upaya Pelestarian Warisan Budaya Indonesia.
Kegiatan AWBI 2024 ini diawali dengan laporan Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, yang mengapresiasi Warisan Budaya yang telah melewati tahap penilaian oleh Tim Ahli hingga dapat ditetapkan.
Warisan Budaya ini telah melalui serangkaian tahapan meliputi penilaian, sidang penetapan hingga rekomendasi dan pada akhirnya ditetapkan. Terdapat sebanyak 668 Warisan Budaya dari seluruh Indonesia yang diusulkan, hanya 272 yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Sulawesi Tenggara berhasil meraih apresiasi sembilan sertifikat penetapan WBTB dari Kementerian Kebudayaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon kepada Pj Gubernur, Andap Budhi.
Perolehan tahun 2024 ini menunjukkan adanya peningkatan prestasi, apabila dibanding capaian tahun lalu, Sultra hanya memperoleh satu penetapan WBTB, yaitu Tari Mewuwusoi dari Bombana.
Berikut sembilan Warisan Budaya Takbenda Sultra yang diberikan sertifikat dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia tahun 2024, sebagai berikut:
1. HAROA : merupakan tradisi doa bersama masyarakat Buton, dipimpin oleh Tokoh Adat atau Tokoh Agama yang disebut Lebe.
2. TARI GALANGI : merupakan tradisi masyarakat Buton berupa tarian perang yang menggambarkan pengawalan Sultan Buton, Sapati ( Perdana Menteri ) hingga Panglima Perang ( Kapitalao ) saat menjalankan tugas.
3. GOLA NI’I warisan budaya masyarakat Bombana dan Kabaena berupa makanan khas berbahan gula aren, kelapa, dan nasi ketan dibungkus daun jagung.
4. BILANGARI merupakan tradisi suku Tolaki, berupa Panduan untuk memprediksi hari baik untuk membangun rumah, menanam padi dan sebagainya.
5. KABUTO merupakan tradisi berupa hidangan tradisional berbahan singkong kering yang dimasak dengan kelapa parut dan ikan asin. Kabuto merupakan makanan pokok pengganti sejak zaman dulu, terutama bagi masyarakat di sekitar pesisir pantai.
6. KASAMBU merupakan tradisi masyarakat Muna berupa ritual doa untuk keselamatan bagi perempuan yang sedang mengandung anak pertama, dipimpin oleh Sando ( Pemimpin Doa ).
7. POGIRAA ADHARA merupakan tradisi berupa budaya tarung kuda khas masyarakat Muna.
8. MOWINDAHAKO merupakan tradisi masyarakat adat suku Tolaki berupa upacara adat dalam proses pernikahan.
9. SAJO MOANE merupakan warisan budaya berupa tarian khas Buton dan Wakatobi yang penarinya harus laki-laki yang dulu untuk menyambut kepulangan prajurit dari medan perang.
Dengan ditetapkanya 9 WBTB tahun 2024 ini, Sultra telah mencatatkan total 37 WBTB yang diakui secara nasional. Selain itu, Sultra juga telah menyumbang 9 (sembilan) bahasa daerah dari 718 bahasa yang ada di Indonesia, seperti bahasa Tolaki, Wolio, Muna, Moronene, Cia-Cia, Pulo (Wakatobi), Kulisusu, Lasalimu-Kamaru dan Culambacu.
Saat menutup acara AWBI tahun 2024, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengungkapkan AWBI merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia.
Fadli menegaskan Warisan Budaya bukan sekedar peninggalan masa lalu tapi juga aset yang tidak ternilai serta menjadi identitas dan jati diri bangsa.
“Sebagai bangsa yang dianugerahi kekayaan yang luar biasa, kita punya tanggung jawab besar untuk menjaga, melestarikan, dan mempromosikan warisan budaya ini kepada dunia, karena itu acara apresiasi warisan budaya ini menjadi momentum penting mengingatkan kita semua betapa berharganya kekayaan budaya yang kita miliki,” ujar Menteri Kebudayaan.
Saat diminta keterangan oleh awak media, Pj Gubernur Andap, mengapresiasi atas kerja keras para pemangku kepentingan, terutama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan beserta seluruh jajarannya, dalam upaya dan kontribusinya dalam pelestarian budaya Sulawesi Tenggara.
"Pemerintah Provinsi Sultra telah mengambil langkah konkret dalam pelestarian kebudayaan dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda. Ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung pengakuan dan pelestarian warisan budaya lokal," jelas Andap.
Ia menambahkan bahwa pengakuan ini sebagai tanda bahwa Sultra memiliki Warisan Budaya dengan nilai tinggi dan layak menjadi bagian dari identitas budaya Indonesia, serta menjadi tanggung jawab bersama untuk melestarikan dan memperkenalkan ke seluruh Indonesia bahkan ke seluruh dunia.
"Sultra adalah provinsi yang memiliki keanekaragaman tradisi dan nilai-nilai luhur, Warisan Budaya yang tak ternilai ini harus kita jaga dan lestarikan bersama. Oleh karena itu, Pemprov berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian warisan budaya melalui program-program strategis," tegasnya.