HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan tiga tersangka kasus penyerobotan lahan milik Universitas Halu Oleo (UHO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Jumat (20/5/2022).
Ketiga tersangka itu adalah AZ, SL dan MW. Selain tersangka, tim penyidik juga menyerahkan 72 item barang bukti ke penyidik Kejari Konawe.