Skip to main content

SETELAH TOSHIDA, KEJAR PERUSAHAAN TAMBANG LAIN

SEUSAI menggeledah kantor ESDM Sultra, tim Kejaksaan akhirnya menetapkan 4 (empat) orang tersangka korupsi pertambangan. Satu mantan Kadis ESDM Sultra (BHR) dan General Manager  PT Toshida, UMR. Adapun Dirutnya LSO, dan Kabid Minerba ESDM, YSM sedang dicari. Kerugian negara ditaksir Rp 152 miliar.

Berkaca dari kasus korupsi SDA sebelumnya, kami menyampaikan: Kesatu, kejar segera  2 tersangka lain. Kedua, jangan ada upaya menuntut ringan dan menghukum ringan. Kalau mau masyarakat percaya hukum benar adil.

Ketiga, kejar perusahaan lain.

Imigrasi Kendari Belum Terima Surat Cekal Tersangka Korupsi Tambang Toshida

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengaku telah mengajukan permintaan cegah tangkal (cekal) terhadap dua orang tersangka skandal korupsi PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.

"(Surat) cekal kan yang mengeluarkan kita. Kita sudah mengirimkan kepada instansi yang berwenang. Nanti yang memproses adalah instansi yang berwenang dalam hal ini Imigrasi yang akan memberikan jawaban kepada kita.

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Dua Tersangka Skandal Korupsi Tambang Toshida Dicekal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.

Pemanggilan ulang ini dilakukan sebab keduanya mangkir dari panggilan jaksa pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

"Pasti akan segera (dilakukan pemanggilan ulang) secara patut sesuai dengan hukum acara pidana.

Dua Tersangka Korupsi Pertambangan Ditahan 40 Hari, Kompak "Jahit Mulut"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bernomor polisi DT 9099 E, dua orang tersangka kasus korupsi pertambangan, UMR dan BHR dibawa ke Rutan Kelas IIB Kendari.

Mereka dibawa ke Rutan untuk ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Ditahan untuk 40 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kendari sesuai aturan dalam hukum acara pidana kita," ujar Asintel Kejati Sultra, Noer Adi, Kamis (17/6/2021) malam.

Subscribe to Korupsi