HALUANRAKYAT.com, KENDARI - AKP Sunari, seorang perwira Polri di Polresta Kendari membantah telah melakukan rekayasa kasus sebagaimana yang dilaporkan oleh mantan isteri AKP Sunari, Sri Wahyuni.
Kuasa hukum Sunari, Sukdar membantah kliennya telah merekayasa kasus. Menurutnya, putusan bebas yang diterima Sri Wahyuni atas dugaa tindak pidana penikaman tidak serta merta dapat disimpulkan karena Sunari telah merekayasa kasus itu.