Skip to main content

Tak Patut Dicontoh, PNS di Konkep Ini Jadi Otak Tindak Pidana Pencurian

HALUANRAKYAT.com, KONKEP - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Konawe Kepulauan terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menjadi otak dari tindak pindana pencurian.

Oknum PNS bernama Ahmad Badar berusia 32 tahun mengotaki peristiwa pencurian di Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada 22 April 2021 silam.

Ia bersama dua orang pelaku lainnya masing-masing bernama Dedy Ardyansha (23) dan Edi Sabri (26) melakukan tindak pidana pencurian di rumah Armin (46) yang

Edarkan Sabu ke Kawasan Pertambangan, Wanita Beranak Dua asal Konsel Ditangkap Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang wanita beranak dua bernama Seltiani alias Eti (32) asal Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba.


Eti ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 21.00 WITA di indekos di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Razia Balap Liar, Polres Kendari Amankan Puluhan Kendaraan dan Sajam

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Satuan Lalu Lintas Polres Kendari melakukan razia balap liar pada Sabtu (9/1/2021) malam.


Razia dilakukan di beberapa titik yang disinyalir sering menjadi tempat ajang balap liar oleh kaum remaja.


Titik-titik razia itu diantaranya di Jalan Made Sabara, Simpang Empat Stenlis, dan Simpang Empat Tapal Kuda.

H-2 Pencoblosan, Pelabuhan Kendari Dipadati "Pemudik Pilkada"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua hari menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), beberapa pelabuhan yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mulai dipadati oleh "pemudik pilkada".


Kondisi ini terlihat di Pelabuhan Nusantara yang melayani pelayaran kapal cepat menuju Raha, Kabupaten Muna dan Kota Baubau, serta di Pelabuhan Batu yang menjadi tempat kapal kayu Kendari - Konawe Kepulauan bersandar.

Brigadir Abdul Malik, Polisi Penembak Mati Mahasiswa Kendari Divonis 4 Tahun Penjara

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Bekas anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Brigadir Abdul Malik (AM) divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan hingga tewas mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 


Brigadir Abdul Malik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Subscribe to Polres Kendari