HALUANRAKYAT.com, BANJARMASIN- Diananta Putera Sumedi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru atas pelanggaran UU ITE karena beritanya berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.
Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi itu, eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id ini diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari.