HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Edi, menjawab tudingan yang menyebut Penjabat (Pj) Bupati, DLH dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) melakukan pemufakatan jahat terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan komplek perkantoran Bumi Praja Laworoku.