HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) mendesak pemerintah Indonesia mengajukan banding setelah dinyatakan kalah dalam sidang gugatan organisasi perdagangan dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel.
Gugatan tersebut diajukan Uni Eropa di badan penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) pada awal 2020.