HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) mendesak pemerintah Indonesia mengajukan banding setelah dinyatakan kalah dalam sidang gugatan organisasi perdagangan dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel.
Gugatan tersebut diajukan Uni Eropa di badan penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) pada awal 2020.
Panel putusan WTO dicatat dalam sengketa DS 592 yang keluar pada Senin, 17 Oktober 2022 memutuskan bahwa kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO .
Dalih Indonesia bahwa kebijakan tersebut didasari pada keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice juga ditolak oleh panel.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia, Achyar Al Rasyid mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan upaya banding.
Selama proses banding berjalan, Achyar mendesak pemerintah tetap melanjutkan program hilirisasi industri.
“PPI Dunia juga mendukung pemerintah Indonesia dalam kekalahan gugatan Uni Eropa di WTO per 17 Oktober lalu. Nah inikan tetap kita melakukan proses banding dan kami sebagai segenap elemen bangsa pelajar-pelajar Indonesia mendukung penuh proses banding tersebut yang akan dilakukan oleh pemerintah dan selama proses banding tersebut berjalan lanjut terus hilirisasi industri," kata Achyar.
Pernyataan tersebut disampaikan Achyar beberapa saat usai pelantikan pengurus PPI Dunia periode 2022 -2023 yang dilaksanakan di PT Virtue Dragon Nikel Industrial Park (VDNIP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu sore, 26 November 2022.
Dalam kesempatan tersebut, PPI Dunia juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT VDNI yang bergerak dalam bidang hilirasi industri nikel.
Kedua pihak menyepakati kerjasama pengembangan kajian pelestarian lingkungan, gerakan penghijauan, serta membuka peluang internship dan riset.