HALUANRAKYAT.com, BOMBANA -- Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Rabu (6/9/2023).
Penindakan aktivitas penambangan emas secara ilegal itu dilakukan setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat setempat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, lokasi penambangan emas itu berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.