HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari menangkap tiga orang warga negara asing (WNA).
Melalui Operasi Wirawaspada yang digelar pada 16–17 Juli 2025, tiga WNA asal Tiongkok berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata pengawasan aktif terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Sulawesi Tenggara.