HALUANRAKYAT.com, SULTENG -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan tujuh belas orang menjadi tersangka terkait kerusuhan di areal pabrik pemurnian nikel PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (14/1/2023).
"Tujuh belas orang terbukti melakukan pembakaran dan perusakan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Senin (16/1) petang.