Skip to main content

KPU RI Putuskan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kendari Sama Seperti Pemilu 2019

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Komposisi Daerah Pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia terdapat pada lampiran III PKPU 6 Tahun 2023.

Subscribe to Alokasi