HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktur DitReskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko angkat bicara soal penetapan status tersangka terhadap seseorang berinisial NU yang mengaku sebagai wartawan.
Menurut Bambang, penetapan tersangka terhadap NU tidak ada unsur diskriminasi melainkan seluruhnya murni berdasarkan bukti dan adanya keterangan saksi ahli berkaitan dengan produk berita yang dimuat oleh NU.