Skip to main content

Kasus Suap Sekda Kota Kendari, Modusnya Minta Dana CSR untuk Bikin Kampung Warna-Warni

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WITA, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkasit proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Tersangka pertama adalah Ridwansyah Taridala yang dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari. Ridwansyah juga merupakah Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari.

Subscribe to Kampung Warna Warni