Skip to main content

Mengapa Restorative Justice Tak Tercapai di Kasus Supriyani, Pengacara Korban Sebut Banyak "Penghalang"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kuasa Hukum murid korban dugaan penganiayaan oleh gurunya di SD Negeri 4 Baito, La Ode Muhram Naadu membeberkan banyak kendala yang dihadapi saat melakukan upaya restorative justice dengan terdakwa Supriyani.

Dia menyebut, sejauh ini telah beberapa kali dilakukan upaya mediasi antara orang tua korban dan terdakwa. Namun, ada pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi sehingga proses tersebut tidak terjalin.

Subscribe to Restorative Justice