HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Polda Sultra melalui Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus ini, Polda Sultra menangkap lima orang pelaku masing-masing Farhan (18) warga Jalan Pasaeno Kadia, Ardiansyah alias Ardi Koko (19) warga Jalan Lasolo Kendari Barat, Muis alias Anca (37) warga Jalan Chairil Anwar Wuawua, Suardi (21) warga Desa Silea Konsel, dan Aras Rahim warga Jalan Taridala Mandonga.