Skip to main content

Terbukti Bersalah, Personel Polda Sultra Ini Dipecat dari Dinas Kepolisian

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap seorang anggotanya karena telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat.

Personel yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat itu adalah Bripka Dedi Musari.

Dedi dijatuhi hukuman pemecatan pasca tertangkap tangan telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang wanita di salah satu hotel di Kota Kendari beberapa waktu lalu.

Subscribe to Dedi Musari