HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Buton Utara.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sendiri telah mengusulkan melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 untuk dilakukan pemberhentian sementara PLT Bupati Buton Utara Ramadio.