Skip to main content

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan, Ini Penjelasan BP Jamsostek

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ratusan Buruh Korban PHK Geruduk DPRD Sultra, Tuntut Pemerintah Provinsi Turun Tangan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Ribuan  warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulaun, kembali melakukan demo lanjutan di Kota Kendari, menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk turut andil langsung dalam memikirkan nasib warga yang kini kehilangan pekerjaan, setelah kegiatan operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terhenti untuk sementara waktu.

Massa yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Konawe Kepulauan, merupakan bekas karyawan PT GKP yang sudah bekerja kurang lebih selama satu tahun.

“Selama satu tahun

Subscribe to Pemutusan Hubungan Kerja