HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dipolisikan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha tambang.
Warga berinisial MB yang merupakan direktur utama sebuah perusahaan berinisial PT BAM itu dilaporkan ke Polres Konawe Utara. Pelapor adalah Melissa Yusran, Direktur PT Prima Megah Indonusa.
Menurut Melissa, terlapor MB telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan perusahaannya sebesar Rp9,87 milyar.