HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) Gelar Sidang Putusan dalam perkara dugaan tindak pidana Penambangan di luar IUP yang terjadi di PT Wong Anak Mandiri (WAM), Kamis, 23/11/2023.
Sidang putusan atas tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah membacakan surat tuntutan dalam persidangan perkara tambang ilegal, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Konawe Pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita