HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Entah apa yang ada di benak AM alias A alias BM. Pria berusia 46 tahun itu nekat melampiaskan nafsu birahinya kepada puteri kandungnya sendiri.
Selasa (5/12/2023) sore, AM ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari Fitrayadi mengatakan, AM ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.