Skip to main content

Setubuhi Anak Kandung, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Entah apa yang ada di benak AM alias A alias BM. Pria berusia 46 tahun itu nekat melampiaskan nafsu birahinya kepada puteri kandungnya sendiri.

Selasa (5/12/2023) sore, AM ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari Fitrayadi mengatakan, AM ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Subscribe to Persetubuhan