HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Aneka Tambang Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Maret 2024.