HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perkara sengketa lahan yang dimenangkan warga terhadap tergugat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Ainun Indarsih bersama saudaranya sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya menang di tingkat Pengajuan Kembali (PK). MA menolak permohonan PK PT VDNI atas perkara yang telah bergulir sejak 2020 ini.