HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Kepala Daerah diminta untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.