Skip to main content

Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4 Milyar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang terindikasi ilegal pada hari Kamis (21/10/21).

Fantastis, nilai barang yang dimusnahkan melebihi angkat Rp4 milyar. Potensi kerugian negara dari jumlah itu diperkirakan lebih dari Rp1 milyar.

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok Ilegal asal Tiongkok Senilai Ratusan Juta Rupiah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari berhasil melakukan penindakan rokok ilegal asal Tiongkok pada tanggal 7 Oktober 2021.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang didapatkan pada tanggal 6 Oktober 2021 tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.

Penerimaan Negara dari Bea dan Cukai di Sultra Tahun 2020 Lampaui Target

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Penerimaan negara dari sektor bea dan cukai di provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 berhasil melampaui target.


Selama periode tahun 2020, dalam menjalankan fungsi revenue collector-nya, Bea Cukai Kendari yang diamanahkan target penerimaan sebesar Rp402.641.000.000. 


"Per Desember 2020 Bea Cukai Kendari telah berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp410.566.237.000," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian, Kamis (14/1/2021).

Milyaran Rupiah Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan oleh Bea Cukai Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan ribuan bal rokok dan ratusan botol minuman beralkohol ilegal tanpa cukai, Rabu (25/11/2020).


Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini dilakukan di dua tempat terpisah. Seremoni pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Kendari secara virtual dalam rangka mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak membuat kurumunan massa dan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Puuwatu, Kota Kendari.

Subscribe to Bea Cukai Kendari