HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (3/12/2024) malam.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Pasar Lapulu, Kamrin dan Kepala Pasar Baruga, Tasrif.