HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea menangkap seorang pencurian puluhan unit gawai atau gadget.
Pelaku yang masih berusia tujuh belas tahun itu ditangkap Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatab pada Senin, 3 Februari 2025.
"Pelaku berinisial HR alias O, warga Desa Potoro, Kecamatan Andoolo ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di rumah rekannya," ujar Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto.